Website Resmi
Desa Kace Timur
Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka - Kepulauan Bangka Belitung
Administrator | 29 April 2026 | 36 Kali dibuka
Artikel
Administrator
29 April 2026
36 Kali dibuka
BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai Badan Parlemen Desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa. Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:
- BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
- BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
- Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Wewenang BPD
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.
- Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
- Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
- Membuat susunan tata tertib BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
0
Populasi
0
Populasi
4314
Populasi
4314
0
LAKI-LAKI
0
PEREMPUAN
4314
BELUM MENGISI
4314
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
Amirullah
Sekretaris
Vitta Partosia, S.Kom
Kaur Keuangan
Enggi Anggraini, SE
Kaur Perencanaan
Dhimas Ady Prasetyo, S.T
Kaur Tata Usaha dan Umum
Raju Adi Purwanto, S.M
Kasi Pemerintahan
Sopia, A.Md.Kom
Kasi Pelayanan
Achmad
Kasi Kesejahteraan
Ali Akbar
Kepala Dusun I
Iskandarma
Kepala Dusun II
Rosalina, S.E
Kepala Dusun III
Seftia Ulfa, S.Kom
Kepala Dusun IV
Ferryadi, S.T
Staf Kaur
Ayu Lestari, S.P
Staf Kasi
Dede Tri Pramana
Desa Kace Timur
Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
41 Kali dibuka
Kegiatan Posyandu Ibu Hamil Bulan Mei 2026 di Desa Kace Timur...
34 Kali dibuka
Sosialisasi Siskamling dari Polda di Desa Kace Timur...
34 Kali dibuka
Kegiatan Musrenbangdes Tahun 2025 di Desa Kace Timur...
33 Kali dibuka
Sosialisasi Graduasi Mandiri PKH di Desa Kace Timur...
32 Kali dibuka
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) PKH Bulan Mei...
07 Mei 2026
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) PKH Bulan Mei...
06 Mei 2026
Rapat Koordinasi KPM PKH Tahun 2026, Pemerintah Desa Kace Timur...
05 Mei 2026
Sosialisasi Tanaman Obat Keluarga (TOGA) oleh UPTD Puskesmas...
04 Mei 2026
Kegiatan Posyandu Ibu Hamil Bulan Mei 2026 di Desa Kace Timur...
30 April 2026
PENYALURAN BLT-DD TAHAP I TAHUN 2026 DI DESA KACE TIMUR BERJALAN...

Komentar yang terbit pada artikel "Struktur Organisasi Lembaga Permusyawaratan Desa ( BPD )"